Pangkalpinang – Sabu seberat 1 kilogram jaringan antar provinsi dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, Selasa (26/2/2018). Sabu senilai Rp 2 miliar itu dimusnahkan dengan blender.
Narkotika jenis sabu itu, diamankan dari dua tersangka yakni, Joni Wijaya (29) dan Riko Agustian (20) warga Pangkalpinang, Bangka. Tersangka membawa sabu dari Palembang, Sumatera Selatan.
“Totoalnya ada 1 kilogram yang kita musnahkan, dari dua tersangka,” ujar Kabid Berantas BNNP Babel, AKBP Noer Wisnanto kepada jurnalis.
Noer menjelaskan, kasus penyelundupan sabu terungkap berkat laporan dari masyarakat pada Sabtu (9/2). Petugas gabungan BNN Babel bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka di pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat, Bangka.
BNN Babel Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kilogram di Muntok
“Diamankan saat turun dari kapal Ferry Sentosa di pelabuhan muntok, pelaku membawa sabu dengan truk bermuatan sagu 14 ton,” jelas Noer.
Saat diamankan, keduanya berkilah yang dibawa adalah sagu bukan narkotika jenis sabu. Petugas melakukan penggledahan terhadap mobil (truk) pealaku dan ditemukan sabu di bungkus plastik teh (cina).
“Sabu ini disimpan dekat box dongkrak sebelah aki mobil, dibungkus plastik keduanya langsung digelandang ke kantor BNN Babel,” tegasnya.
Setelah diblender hingga cair, narkotika jenis sabu itu lalu di buang ke sebuah septic tank oleh pelaku di hadapan petugas. Pengirim barang haram tersebut adalah seorang nara pidana (napi) di salah satu lapas di Pelembang Sumatera Selatan (Sumsel).
“Barang bukti cukup banyak, rencananya tersangka akan kita titipkan di lapas Nusakambangan, Jawa Tengah,” tutupnya. (why/why)
tonton juga video pemusnahan sabu 1 kilogram: