REPORTASE, Pangkalpinang – Direktur Utama PT Sumampau Bangka Lestari John Sumampau Mengaku Bingung dan diperlakukan tidak adil, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta tehnis pembuatan video promosi Pasir Padi Bay. Di dalam video tersebut, terdapat potongan gambar berdurasi 9 detik yang diklaim sebagai milik dari perusahaan Lensa Babel yang kemudian melayangkan pengaduan ke Polisi pada tangga 22 November 2016 lalu.
Menurut Marulam J. Hutahuruk selaku Kuasa Kukum PT SBL ada kejanggalan dalam peningkatan status kliennya dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Mengingat, baik PT SBL merupakan Perusahaan yang bergerak dibidang Property dan tidak berhubungan dengan bisnis Video dalam bentuk apapun, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan tuduhan pencomotan Video secara ilegal sebagaimana yang dilaporkan pihak pelapor. (jsp)