- Reportase Babel
- March 28, 2017
- 193
- 2 minutes read
Walhi Babel Curigai Aktivitas Pengerukan Alur Muara Pelabuhan Nusantara Sungiliat Oleh PT Pulomas
REPORTASE, Pangkalpinang – Aktivitas pengerukan alur muara Pelabuhan Perikanan Nusantara,Sungailiat,Bangka mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bangka-Belitung.
Direktur Walhi Babel Ratno Budi di dampingi Bidang Advokasi Ahmad Alboni,SH bersama aktivis lingkungan lainnya menggelar jumpa pers di Sekertariat Walhi,Jalan Belanak,Lembawai,Pangkalpinang,Selasa (28/3/2017)
Walhi Kepulauan Babel menyebut banyaknya kejanggalan dalam pengerukan alur muara di wilayah Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat Kabupaten Bangka.
Pihaknya mengakui cukup gerah atas banyaknya laporan dari masyarakat terkait pengerukan yang di lakukan oleh PT. Pulomas.
“Kami sudah melakukan pendampingan kepada masyarakat Nelayan sejak tahun 2003,diaman Nelayan sangat kesulitan dalam melakukan aktivitas di pelabuhan perikanan tersebut,” jelas Uday,sapaan Ratno Budi.
Dilanjutkan oleh Ratno Budi bahwa pihaknya mencurigai adanya penyalahgunaan Surat Keputusan yang dikeluarkan Pemkab Bangka,dalam hal ini Bupati Bangka Yusroni Yazid.
“Agar publik tahu ada 3 permasalahan yang akan Walhi angkat terkait pengerukan alur muara pelabuhan perikanan nusantara oleh PT Pulomas,” ungkapnya.
“Yang pertama terkait dua surat keputusan yang di keluarkan pemerintah Kabupaten Bangka, yaitu tentang ijin pengerukan alur muara dan tentang keputusan konsensi terkait luas wilayah pendalaman yang diberikan pada perusahaan di tahun 2012. “Ada kejanggalan disini, ijin pengerukan alur muara ini tidak disertai pengerukan pertambangan, apabila memang ada mineral daripengerukan ini, maka perusahaan wajib mengurus dalam sektor ijin itu kepada pemerintah,” tambahnya.
Kedua, pihaknya mengkhawatirkan jarak waktu pengerukan yang masih sangat lama dengan aktivitas
“Jika hitungan kita dalam sehari satu tongkang maka prediksinya sampai 15 tahun pengerjaannya sesuai luasan sekitar 5.000 Ha di luar dan dalam kawasan pengerukan . Sementara jika sesuai aktivitas saat ini maka bisa 45 tahun selesai,” ujarnya. (ant)