Sabtu, 14 Maret 2026 07:17 WIB

Waspada Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan di Babel Mengkhawatirkan, Yayasan Nur Dewi Lestari Cari Solusi Lewat FGD

Pangkalpinang – Yayasan Nur Dewi Lestari menggelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Mitigasi dan Mereduksi Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Kamis (16/10/2025). Mereka menyoroti isu pelecehan seksual pada dunia pendidikan di Provinsi Bangka Belitung.

Kegiatan FGD tersebut digelar untuk mencari solusi dan mencegah terjadinya pelecehan seksual di dunia pendidikan. 


Ketua Yayasan Nur Dewi Lestari, Nurmala Dewi Hernawati menilai melalui FGD ini perlu adanya perhatian dari kalangan akademisi, pemerhati pendidikan, pondok pesantren maupun pemerintah untuk mencari solusi terbaik guna mencegah terjadinya bullying dan pelecehan seksual di dunia pendidikan.

“Dengan kerja sama antara sekolah, guru, staf sekolah, orang tua, dan siswa, kita dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman, positif, dan mendukung sehingga bisa mencegah terjadinya bullying dan pelecehan seksual,” kata Dewi dalam kegiatan FGD bertema Mitigasi dan Mereduksi Bullying dan Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/10/2025) di Hotel Manunggal Pangkalpinang.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Babel Rita Aminah mengungkapkan berdasarkan data yang dicatat Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia kasus kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan pada tahun 2020 sebanyak 91 kasus, tahun 2021 sebanyak 142 kasus, tahun 2022 sebanyak 193 kasus tahun 2023 sebanyak 285 kasus dan tahun 2024 sebanyak 573 kasus

“Sedangkan dari data KPPPA sebanyak 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak-anak perempuan usia 11-17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bukan atau 1 tahun terakhir,” beber Rita.

Menurutnya, pemerintah sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Permendikbud ini mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk bullying, di sekolah,” jelas Rita.

Baca Juga :  Lima Kosong Tanpa Balas Tem Futsal Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang Siap Berbenah

lanjutnya, peraturan ini menekankan pentingnya pencegahan kekerasan di sekolah melalui pendidikan dan penyadaran.

Panit PPA Direktorat Krimun Polda Bangka Belitung Iptu Windu, memaparkan Bullying dalam Perspektif Hukum.

“Dalam menangani kasus bullying, perlu dilakukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan semua pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat,” ungkap Windu.

Windu menjelas peraturan mengenai Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan, termasuk bullying.

“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman, termasuk penganiayaan, pengeroyokan, dan penghinaan yang dapat terkait dengan bullying.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ini dapat berlaku jika bullying dilakukan melalui media elektronik, seperti cyberbullying,” paparnya.

Mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Basirwan menilai kasus bullying dan pelecehan seksual memang sangat mengkhawatirkan di dunia pendidikan. 

“Bullying itu dapat terjadi di mana saja. Seperti ejekan, hinaan, mengancam antar teman, berolok-olok. Para pelaku ini tidak tahu dampaknya cukup besar. Saat ini anak SD saja sudah melakukan bullying, mereka tidak tahu dampaknya,” ungkap Basirwan.

Dia menyebutkan, korban bullying biasanya mengalami depresi, kecemasan penurunan prestasi belajar. 

“Fatalnya korban bisa mengakhiri hidupnya. 

Itu yang harus dicegah. Kondisi ini harus dihindari agar anak-anak tidak melakukan bullying,” tegas Basirwan. 

Selain itu juga bullying lewat gadget juga diakuinya,cukup besar pengaruhnya. Jadi anak-anak yang diberikan handphone harus diawasi. 

“Semoga melalui kegiatan FGD ini bisa menghasilkan solusi untuk mitigasi dan mereduksi bullying dan pelecehan seksual di dunia pendidikan di Bangka Belitung,” harap Basirwan

Berita Terkait

Rekomendasi