Pangkalpinang – Selamet Riyadi alias Slamet (47) warga Kelurahan Kenanga, Kabupaten Bangka, Pulau Bangka kembali ditangkap Polres Pangkalpinang, Rabu (17/6/2020) malam.
Kali ini, pelaku yang sudah keluar masuk jeruji besi sebanyak tiga kali ditangkap setelah melakukan pencurian di Apotek Familia di Jalan Raya Koba, Kecamatan Pangkalan Baru, Jumat 22 Mei 2020 lalu sekitar pukul 02.00 Wib.
Dalam beraksi, residivis yang berprofesi pedagang bakso keliling ini selalu menggunakan linggis untuk mencongkel ataupun merusak kunci pengaman.
“Modus yang digunakan pelaku saat mencuri di Apotek Familia dengan cara merusak gembok pintu apotik,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, Kamis (18/6/2020).
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak HP Samsung Galaxy S5, uang Rp 1,8 juta, minuman kaleng sebanyak 50 kaleng dan obat-obatan, akibat pencurian tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta.
Sesaat setelah dilakukan penangkapan, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian pada Rabu (17/6/2020) dinihari di toko Cat Jotun, yang berada di Jalan Koba, Kelurahan Semarang Baru.
“Pelaku ini juga hendak melakukan pencurian di toko cat Jotun, sudah masuk kedalam toko dengan merusak pintu toko, namun pelaku tidak mendapatkan barang apapun,” lanjut Adi Putra.
Dari catatan kepolisian, nama Selamet tidak asing bagi aparat penegak hukum khususnya Polres Pangkalpinang maupun Polsek. Selamat dikenal sebagai spesialis pencuiran ruko, rumah maupun apotik.
Tercatat dirinya pernah ditangkap anggota Polsek Bukit Intan pada tahun 2008, selanjutnya kembali ditangkap anggota Polsek Balam, Kabupaten Bangka tahun 2013 dan kembali ditangkap anggota Polsek Taman Sari tahun 2018 lalu.
Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya motor Mio 125 BN 5932 QH yang digunakan untuk mencuri, linggis, uang Rp 950 ribu, pakaian, jaket, helem serta puluhan kebutuhan rumah tangga sperti bedak, sabun, minyak wangi dan lainnya. (unt/unt)