PANGKALPINANG – Kepolisian Resor Pangkalpinang mengamankan tiga orang juru parkir dalam penertiban gabungan bersama Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Selasa (4/12/2018) Pagi.
Ketiga juru parkir tersebut yaitu Ardianto (19) warga Pangkalan Baru, Zainal Abidin (48) warga Kacang Pedang dan Abdullah (50) warga Parit Lalang, juru parkir liar tersebut diamankan di Depan pusat perbelanjaan Ramayana, Kota Pangkalpinang, Babel.
Selain menyisir pusat perbelanjaan BTC, tim gabungan juga mendatangi Terminal Girimaya dan Terminal Selindung, namun di kedua lokasi tersebut belum ditemukan juru parkir liar.
Kepada reportasebangka.com Waka Polres Pangkalpinang Kompol Nur Samsi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) menjelang operasi lilin 2018.
“Selain itu, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kota Pangkalpinang mendapat banyak pengaduan terkait banyaknya pemungutan parkir liar yang tidak sesuai dengan peraturan,” jelas Samsi.
Masih dikatakan Nur Samsi, penertiban dilakukan agar petugas parkir liar tidak memungut biyaya diluar ketentuan.
“Dan kalau memang ada oknum yang bermain atau menerima keuntungan laporkan dan akan kami tindak tegas,” singkat Nur Samsi.
Terpisah, dari hasil interogasi pihak kepolisian juru parkir liar mendapatkan penghasilan 80 sampai dengan 150 ribu, namun penghasilan tersebut masih dibagi dengan koordinator parkir.
Sementara itu, menurut pengakuan Ardianto didapatkan informasi bahwa Taufik koordinator parkiran depan Ramayana merupakan anggota ormas dan setiap harinya hasil pungutan parkir selalu disetorkan kepada Kak Cik setiap harinya atau pada malam hari. (Kentung)