PANGKALPINANG – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pangkalpinang menggelar press release hasil penangkapan empat tersangka spesialis pencurian dan pemberatan (Curat) Kamis, (22/11/2018)
Tersangka pencurian ini merupakan hasil dari ungkap Kasus pencurian yang dilakukan Sat Reskrim Polres Pangkalpinang, bersama Polsek Pangkalan Baru dan Polsek Bukit Intan, selama awal bulan November ini.
Press relase yang dipimpin Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana di dampingi Kabag OPS Kompol Sahbaini dan Kasat Reskrim AKP M.Saleh juga menghadirkan tersangka berikut barang bukti
Ke empat tersangka yang dihadirkan pihak Kepolisian Saptiar alias SAP (32) warga Kelurahan Keramat, Kong Liong (36) warga Kelurahan Pintu Air Bawah, Dedi Silet (44) Warga Kelurahan Keramat dan Fredy Siswanto Warga Parit Lalang.
Diketahi ke empat pelaku pencurian dan pemberatan yang diamankan Polisi merupakan resedivis dan pemain lama pencurian yang meresahkan warga Kota Pangkalpinang.
“Untuk Dedi Renaldi alias Dedi Silet dan Saptiar alias SAP kita ambil tindakan tegas lantaran saat hendak ditangkap melawan petugas,” tegas Kapolres.
Sematara itu, tersangka pencurian Kong Liong merupakan pencuri spesialis alat-alat komputer.
“Kong Liong, melakukan pencurian di sebuah warnet kawasan Bukit Merapin dan mengambil CPU Komputer berikut layar monitor serta kelengkapan jaringan internet lainnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mendapat barang bukti berupa 4 unit HP berbagai jenis, 8 CP Komputer, 8 monitor komputer, mobil kijang, 1 unit gunting besi, tang, pahat, laptop lenovo, uang tunai 2,7 Juta dan sepeda motor.
“Akibat pencurian ini, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 77.000.000,- sedangkan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun kurungan penjara,” tambah Kapolres (Kentung)