Pangkalpinang – Jailani (37) warga Desa Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah dibekuk anggota Polres Pangkalpinang, Bangka Belitung. Tersangka ditangkap karena membawa kabur sepeda motor yang direntalnya.
“Modus pelaku merental sepeda motor, lalu di bawa kabur,” jelas Kasat Reskrim AKP M Saleh, Selasa (14/8/2018).
Pelaku ditangkap saat sedang bekerja di bengkel las dijalan Sungai Selan oleh tim opsnal Polres Pangkalpinang, Senin (13/8/2018). Untuk tkp (tempat kejadian perkara) di rumah korban, jalan pahlawan 12 Pangkalpinang.
Peristiwa itu bermula saat pelaku datang kerumah korban untuk merental sepeda motor, pada Senin (26/6/2018) pukul 19.00 WIB. Pelaku pun sepakat merental motor milik korban dengan harga berkisar Rp 25 ribu perharinya.
Setelah sepakat pelaku membawa sepeda motor yamaha Jupiter Z warna biru BN 2279 PY. Namun sudah dua bulan terakhir motor yang di rental pelaku tak kunjung di kembalikan, karena curiga Ahmad melapor ke Polres Pangkalpinang, Rabu (8/8/2018).
“Berawal dari kecurigaan, akhirnya korban melapor ke Polres,” kata Kasat.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang sudah di jual pelaku seharga Rp 3 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.
Sementara itu, pelaku mengaku nekad menjual sepeda motor yang di rentalnya karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.
“Terdesak, kebutuhan pak, kerja di jadi tukang las kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar pelaku.
Hingga kini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan petugas jajajaran Polres Pangkalpinang Bangka Belitung.