Sabtu, 2 Desember 2023 09:35 WIB

BNN Amankan 1,8 Kilogram Sabu di Pasir Putih Pangkalpinang

Pangkalpinang – Zainal Abidin alias Nanda alias Bebek diamankan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung dan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Pangkalpinang.


Bebek diamankan di kawasan Jalan Ratna BNNK Kota Pangkalpinang, di daerah Jalan Ratna RT. 001 RW. 001 Kelurahan. Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang, Sabtu (12/10/2019) sekira pukul 16.30.


Informasi yang dihimpun reportasebangka.com penangkapan yang dipimpin oleh kepala BNK Kota Pangkalpinang AKBP Ikchlas Gunawan dan Kabid Berantas BNNP Bangka Belitung AKBP Nur Iswanto berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu siap edar seberat 1800 gram atau sekitar 1,8 kilo.


Kepala BNK Kota Pangkalpinang AKBP Ikchlas Gunawan mengatakan terungkapnya kasus kepemilikan sabu-sabu ini berawal dari informasi warga yang mengeluhkan bahwa daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.


“Kami langsung melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dengan mengirimkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya pada pukul 16.30 kami mengamankan Zainal Abidin alias Nanda alias Bebek, berikut barang bukti,” jelasnya.


Diketahui serbuk putih haram tersebut disimpan pelaku di dalam tas warna merah sebanyak 18 bungkus sedang dengan berat total kurang lebih 1,8 kg.


“Selain sabu-sabu, barang bukti lainnya yang turut kami amankan berupa 1 unit handphone Nokia warna Biru 1 unit motor Honda Vario,” ungkap Ikchlas Gunawan.


Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor BNK Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (unt/unt) 

Baca Juga :  Kepada Udin Edison Warga Jerambah Gantung Keluhkan Jalan Yang Rusak
Berita Terkait

Rekomendasi