REPORTASE, Pangkalpinang- Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan.
Roski alias Kinoy (22) diamankan Polisi di Kediaman nya yang berada di Jalan Fatmawati Gang Al Mizan, Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Senin siang (4/9/2017)
Roski diamankan lantaran melakukan pencurian joran pancing dan solar sebanyak 3 dirjen milik pelapor Dadang Juanda warga Kampung Melayu, Kecamatan Gerunggang, pada 17 Agustus 2017 lalu , di Sungai Kulan Kerabut.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit pancing merk Shimano warna merah hitam.
“Benar sudah diamankan anggota kami, pelaku pencurian bernama Roski pada hari ini (Senin) akibat peristiwa pencurian ini korban mengalami kerugian sekitar 4 juta rupiah,” jelas Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Raspandi.
Pantauan reportasebangka.com tampak pelaku sedang dalam pemeriksaan anggota Sat Reskrim untuk mempertanggung jawaban perbuatannya. (knt)