REPORTASE, Pangkalpinang-Satgas 3 C Polres Pangkalpinang bersama Polres Bangka Tengah dan Polda Babel, Selasa (1/8/2017) meringkus 2 pelaku pencurian sepeda motor.
Polisi menghadiahi timah panas kepada Mulyadi (22) Warga Serang, Banten dan Dian Saputra (20) warga Padang Mulya, Koba Bangka Tengah, lantaran melawan pada saat diamankan.
Mulyadi dan Dian Saputra adalah pelaku pencurian sepeda motor di Rumah Makan Dara Minang pada 6 Juli 2017 lalu.
Kedua pelaku pencurian sepeda motor ini diamankan di kawasan Padang Mulya, Koba dan Sinar Laut. Sedangkan satu pelaku yang di duga penadah barang hasil curian Dedi Dores (40) juga turut diamankan.
Selain mengamankan 2 pelaku, Polisi juga mengamankan Barang Bukti sepeda motor merek honda scopy wrna hitam merah dan sepeda motor yamaha Xeon warna biru hitam.
Kepada reportasebangka.com Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi membenarkan penangkapan pelaku curanmor oleh satgas 3 C.
“Awalnya petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan sepeda motor, yang diduga hasil pencurian di Pangkalpinang. Kemudian tim satgas 3 C polres Pangkalpinang langsung berkordinasi dengan tim satgas 3 C bangka Tengah dan langsung melakukan penangkapan,” jelas Raspandi didampingi KBO Reskrim Polres Pangkalpinang Iptu Ruben Ishak.
Ditambahkan Ruben Ishak, untuk Dedi Dores yang diduga sebagai penadah barang hasil curian akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita lihat hasil pemeriksaan, jika terpenuhi unsurnya maka akan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yang menolong perbuatan jahat atau 480,” terang Ruben.(knt)