REPORTASE, Pangkalpinang – Satuan Intelkam Unit Kam Polres Pangkalpinang dan Polsek Simpang Katis,Bangka Tengah meringkus DPO Pencurian dan Penggelapan Polsek Simpang Katis,Senin malam (20/3/2017)
Penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang AKP M.Adi Putra SH,MH berhasil mengamankan Usman alias Kalok (48) Warga Air Mawar,DPO Penipuan dan Pencurian yang dicari-cari Polsek Simpang Katis.
Kalok diamankan petugas Kepolisan tepat di samping Masjid Al Aziz,Jalan Pintu Air.
Tersangka Kalok merupakan pelaku pencurian dengan korban Eva Lena Warga Desa Teru,Simpang Katis Bangka Tengah yang terjadi pada (1/3/2017) lalu.
Dalam melakukan aksinya Kalok mendatangi kediaman korban,kepada orangtua korban kalok mengaku ada pembagian beras dari Pemerintah dan meminta uang administrasi sebesar Rp 300.000.
lalu pelaku meminta karung beras kosong,pada saat orangtua korban sibuk mencari karung Kalok melancarkan aksinya.Kalok masuk kedalam kamar Ibu pelapor dan mengambil uang di dalam toples sebesar Rp 23.000.000 dan uang sebesar Rp 2.000.000 yang berada dibawah kasur,akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000
Terpisah Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra membenarkan penangkapan DPO Polsek Simpang Katis tersebut.
“Awalnya kami mendapat informasi tentang keberadaan DPO Polsek Simpang Katis, diketahui Kalok sedang berada dalam wilayah hukum Polres Pangkalpinang.Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Simpang Katis,pada pukul 21.00 Wib kami lakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Adi Putra.
Saat ini tersangka Kalok sedang menjalani pemeriksaan dan harus mendekam di ruang tahanan Polsek Simpang katis. (ant)