Pangkalpinang – Subdit 1 indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menindak seorang penjual Minuman keras (Miras) tanpa izin dengan menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek.
Pelaku Ferdyan alias Kodok (35) tertangkap basah oleh Polisi pada saat sedang melakukan penjualan minuman keras disebuah warung Kopi di kawasan Bachang, Kota Pangkalpinang, belum lama ini.
Dir Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Indra Krismayadi, pengungkapan berawal dari patroli cyber Crime di media sosial.
“Jadi kami dapatkan identitas tersangka yang merupakan warga Jakarta ini, yang menawarkan minuman melalui medsos dan WhatsApp, dan selanjutnya anggota membuat janji untuk membeli disuatu tempat dan langsung kami amankan,” kata Dir Krimsus, saat menggelar perss relase di kantornya, Jumat (26/7/2019).
Selain mengamankan Kodok, Polisi juga menyita barang bukti berupa 72 botol miras merek terkenal seperti Jack Daniels, Martell, Black Label, Chivas dan merek lainnya.
“Tersangka dijerat 106 UU RI nomor 7 tahun 2014, pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 dan pasal 142 UU RI nomor 12 tahun 2012 dengan ancaman kurungan dua tahun atau denda senilai 4 miliar rupiah,” tutup Dir Krimsus.
Terpisah kepada awak media, kodok mengaku baru satu kali melakukan bisnis ilegal ini dari setiap botol dirinya mengaku mendapatkan keuntungan 50 ribu per botol.
“Biasa bisa 3 sampai 5 botol laku terjual per hari, untuk harga bervariasi dari 200 sampai 500 ribu tergantung merek, minuman ini saya dapatkan dari Jakarta dan Surabaya, tidak semua minuman original tapi ada juga yang kwalitas palsu,” singkat Kodok. (unt/unt)