Jumat, 21 Maret 2025 08:30 WIB

Oknum Guru Cabul Dituntut 10 Tahun Penjara

REPORTASE, Pangkalpinang – Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menggelar sidang kasus pencabulan yang menyeret oknum guru agama, Rabu (19/4/2017) diruang sidang Tirta.

Sidang yang dipimpin majelis Hakim Maju Purba berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum

Pantauan reportasebangka.com Imam Masrufin (37) terlihat menggunakan baju koko putih ini bersikap tenang ketika mendengar tuntutan yang dibacakan JPU.

Imam dituntut oleh Jaksa selama 10 tahun kurungan penjara dengan subsider 8 bulan penjara atau denda sebesar 5 Miliar.

Ditemui setelah sidang perwakilan Pihak KPAD Babel yang ikut hadir dalam sidang tersebut menyoroti tuntutan dari Jaksa.KPAD berharap nantinya vonis yang dibacakan Hakim akan memberikan hukuman yang maksimal kepada terdakwa.

“Karena ini kan anak-anak juga tidah hanya satu, harus memikirkan mental dan psikologi anak, jika berbuat lagi bagaimana,” jelas Sekretaris KPAD Tri Murtin.

Terpisah melalui penasehat hukumnya Imam akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.

“Sah-sah saja JPU menuntut selama 10 tahun kurungan penjara,tapi nantinya kami akan mengajukan bukti tertulis yang nantinya menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini,” ujar Junaidi,SH. (ant)

Baca Juga :  Pj Gubernur Suganda Lakukan Reformasi Pelayanan Publik
Berita Terkait

Rekomendasi