Pangkalpinang – Tidak ada modal untuk beli sabu remaja 16 tahun berinisial IK warga Bukit Intan Kota Pangkalpinang nekat mencuri handphone. IK diketahui merupakan residivis pada kasus yang sama.
Warga Semabung Lama ini ,kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kembali mencuri handphone milik seorang warga bernama Mardhialina pada September 2023 lalu di Jalan Pahlawan 12 , Kelurahan Gajah Madah.
“Saat itu korban sedang berkunjung ke kosan teman korban ,korban ini lupa membawa handphone yang tertinggal di dashboard motor , sekitar 20 menit saat hendak mengambil handphone yang tertinggal ternyata handphone tersebut sudah hilang,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto, Selasa (14/11/2023)
Saat dilakukan interogasi diketahui pelaku bersama Girong (sudah diamankan dalam kasus berbeda) menggunakan sepeda motor melintasi jembatan 12 kota pangkalpinang.
Selanjutnya pelaku melihat handphone di dalam box motor milik korban yang terparkir didepan kos, melihat keadaan sekitar sepi, pelaku mengambil handphone Samsung Galaxy A14 warna hitam dan bergegas pergi meninggalkan tempat kejadian.
“Dari pengakuan pelaku handphone curian ini dijual Rp 700 ribu dan uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan untuk kebutuhan sehari hari,” beber Kasat Reskrim.
Selain mengamankan pelaku ,juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A14Â warna hitam .
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim. (unt)


