Pangkalpinang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (31) Usai kedapatan memiliki puluhan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,96 gram.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu, 01/02/2026, Pelaku MR (31) diamankan petugas saat berara di jalan manunggal desa beluluk, Kecamatan pangkalan baru, Kabupaten Bangka Tengah, Sekitar pukul 19:30 WIB, ” Ungkap “, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Senin siang, (02/02/2026).

Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, Saat diamankan petugas, Petugas berhasil menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dan 10 paket kecil yang disembunyikan di celana pelaku, Tak sampai disitu, Tim melakukan pengembangan di sebuah rumah di Perumahan Bukit Intan Asri, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Dari hasil pengembangan, Petugas kembali menemukan 1 paket sedang dan 33 paket kecil narkotika jenis sabu, Serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, ” Terangnya “.
Ia juga menambahkan, Dari hasil interogasi, Pelaku mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya dan berada dalam penguasaan yang bersangkutan, ” Kata “, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Usai diamankan, Pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ” Pungkasnya.


