Pangkalpinang – Direktur WALHI Bangka Belitung, Jessix Amundian menilai dokumen final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kepulaun Bangka Belitung dalam alokasi ruang dokumen final masih terdapat tumpang tindih antara zona pertambangan dengan zona wilayah tangkap nelayan. Jessix menyebut itu merupakan kesalahan fatal.
“Hal ini merupakan kesalahan fatal dalam Raperda tersebut, zona tangkap nelayan harus steril dari zona pertambangan,” jelas Jessix Amundian melalui keterangan tertulis yang diterima Reportase Bangka, Minggu (8/12/2019).
Nelayan sendiri bergantung dari kelestarian ekosistem laut, lanjut Jessix, jika telah dirusak oleh tambang, maka habislah tempat mencari nafkah nelayan.
“Zona tangkap nelayan dan zona tambang bagaikan minyak dan air yang tidak mungkin disatukan, jika disatukan maka nelayan akan tersingkir. Kejanggalan juga terjadi pada zona pertambangan dengan zona alur pelayaran, zona pertambangan dengan zona Konservasi dan migrasi mamalia dan biota laut seperti ikan Napolen, duyung, dan Penyu,” katanya.
Ditegaskan Jessix, Walhi Babel bersama masyarakat nelayan di Bangka Belitung mendesak wilayah tangkap nelayan zero tambang (nol tambang). Dan dokumen final Raperda RZWP3K harus melindungi wilayah potensial zona tangkap nelayan yang melimpah dengan sumber pangan laut dengan mengeluarkan zona pertambangan dari wilyah tangkap nelayan.
“Selama ini potensi sumber daya perikanan yang melimpah di zona tangkap nelayan setidaknya ada terdapat 26 jenis perikanan tangkap selama ini menjadi sumber penghasilan nelayan. Adapun pendapatan yang dihasilkan oleh nelayan tradisional di zona wilayah tangkap yang karangnya masih bagus (Nol tambang) dengan kapasitas mesin perahu tempel 15-30 PK,” tegas Jessix.
“Hasil ini baru dari satu jenis hasil tangkap seperti cumi, belum termasuk jenis hasil tangkap perikanan yang lainnya. Adapun jenis-jenis perikanan tangkap seperti Tenggiri, Kerapu, Ciu, Parang parang, Kembung, Jaranggigi, Hapau, Senangin, Mayong, Kuraw, Kakap merah, Kakap Putih, Kerisi, Rajungan, Pari, Udang ketok, Gung gung, Tongkol, Talang, Selanget, Bawal Hitam, Belanak, Bawal Badung, Kerang, Mamong, Kedimul,” tambahnya.
Diketahui, Rancanang Peratutan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Raperda RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki tahap finalisasi. Pada tanggal 5 Desember 2019, Kementrian Kelauatan dan Perikanan (KKP) mengundang stake holder terkait dalam memberikan tanggapan dokumen Raperda RZWP3K di kantor KKP, Jakarta. (ril/red)